TRANSPLANTASI ORGAN
A. Definisi
Transpaltasi
organ dan atau jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medic yang sangat
bermanfaat bagi pasien dengaan gangguan fungsi organ tubuh yang berat. Donor organ
atau lebih sering disebut transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau
organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri
atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Syarat tersebut
melipui kecocokan organ dari donor dan resipen.
Donor organ
adalah pemindahan organ tubuh manusia yang masih memiliki daya hidup dan sehat
untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik
apabila diobati dengan teknik dan cara biasa, bahkan harapan hidup penderitan
hampir tidak ada lagi. Sedangkan resipien adalah orang yang akan menerima
jaringan atau organ dari orang lain atau dari bagian lain dari tubuhnya
sendiri. Organ tubuh yang ditansplantasikan biasa adalah organ vital seperti
ginjal, jantung, dan mata. namun dalma perkembangannya organ-organ tubuh
lainnya pun dapat ditransplantasikan untuk membantu ornag yang sangat
memerlukannya.
Menurut pasal 1
ayat 5 Undang-undang kesehatan,transplantasi organ adalah rangkaian tindakan
medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari
tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan
organ dan atau jaringan tubuh. Pengertian lain mengenai transplantasi organ
adalah berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, transplantasi adalah
tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang
berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk
mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
B. Jenis Transplantasi Organ
Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi:
1. Autotransplantasi:
pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu
sendiri.
2. Homotransplantasi
: pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang
lain.
3. Heterotransplantasi
: pemindahan organ atau jaringan dari satu spesies ke spesies lain.
4. Autograft : Transplantasi jaringan untuk orang yang sama. Kadang-kadang hal ini
dilakukan dengan jaringan surplus, atau jaringan yang dapat memperbarui, atau
jaringan lebih sangat dibutuhkan di tempat lain (contoh termasuk kulit grafts , ekstraksi vena untuk CABG , dll) Kadang-kadang autograft dilakukan untuk mengangkat jaringan dan
kemudian mengobatinya atau orang, sebelum mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft sel dan penyimpanan darah sebelum operasi ).
5. Allograft : Allograft
adalah suatu transplantasi organ atau jaringan antara dua non-identik anggota
genetis yang sama spesies . Sebagian
besar jaringan manusia dan organ transplantasi yang allografts. Karena
perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem
kekebalan tubuh akan mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan berusaha untuk
menghancurkannya, menyebabkan penolakan
transplantasi .
6. Isograft : Sebuah
subset dari allografts di mana organ atau jaringan yang ditransplantasikan dari
donor ke penerima yang identik secara genetis (seperti kembar identik ). Isografts dibedakan dari jenis lain transplantasi
karena sementara mereka secara anatomi identik dengan allografts, mereka tidak
memicu respon kekebalan.
7. xenograft dan
xenotransplantation : Transplantasi organ atau jaringan dari satu spesies yang
lain. Sebuah contoh adalah transplantasi katup jantung babi, yang cukup umum
dan sukses. Contoh lain adalah mencoba-primata (ikan primata non manusia)-transplantasi
Piscine dari pulau kecil (yaitu pankreas pulau jaringan atau) jaringan.
8. Transplantasi
Split : Kadang-kadang organ almarhum-donor, biasanya hati, dapat dibagi antara
dua penerima, terutama orang dewasa dan seorang anak. Ini bukan biasanya sebuah
pilihan yang diinginkan karena transplantasi organ secara keseluruhan lebih
berhasil.
9. Transplantasi
Domino : Operasi ini biasanya dilakukan pada pasien dengan fibrosis
kistik karena kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi lebih mudah
secara teknis untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu yang sama.
Sebagai jantung asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke orang lain
yang membutuhkan transplantasi jantung. (parsudi,2007).
Jika ditinjau dari sudut penyumbang atau donor alat dan atau jaringan
tubuh, maka transplantasi dapat dibedakan menjadi :
1. Transplantasi
dengan donor hidup
Transplantasi
dengan donor hidup adalah pemindahan jaringan atau organ tubuh seseorang ke
orang lain atau ke bagian lain dari tubuhnya sendiri tanpa mengancam kesehatan.
Donor hidup ini dilakukan pada jaringan atau organ yang bersifat regeneratif,
misalnya kulit, darah dan sumsum tulang, serta organ-organ yang berpasangan
misalnya ginjal.
2. Transplantasi dengan donor mati atau jenazah
Transplantasi dengan donor mati atau jenazah adalah pemindahan organ atau
jaringan dari tubuh jenazah ke tubuh orang lain yang masih hidup. Jenis organ
yang biasanya didonorkan adalah organ yang tidak memiliki kemampuan untuk
regenerasi misalnya jantung, kornea, ginjal dan pankreas.
C. Penyebab Transplantasi Organ
Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu:
1. Eksplantasi :
usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hiudp atau yang sudah
meninggal.
2. Implantasi :
usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh
sendiri atau tubuh orang lain.
Disamping itu, ada dua komponen penting yang menunjang keberhasilan
tindakan transplantasi, yaitu :
1. Adaptasi donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup
yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk
hidup dengan kekurangan jaringan atau organ. (anonim,2006)
2. Adaptasi resepien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan
atau organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan
atau organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat
berfungsi lagi.
Organ atau
jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau
dari jenazah orang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan
kematian batang otak. Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti :
kulit, ginjal, sumsum tulang dan darah (tranfusi darah). Organ-organ yang
diambil dari jenazah adalah : jantung, hati, ginjal, kornea, pancreas,
paru-paru dan sel otak.
D. Transplantasi Organ Dari Segi
Agama
Dasar hukum
dilaksanakannya transplantasi organ sebagai suatu terapi adalah Pasal 32 ayat
(1), (2), (3) tentang hak pasien untuk memperoleh kesembuhan dengan pengobatan
dan perawatan atau cara lain yang dapat dipertanggung jawabkan :
a. Pasal 32 ayat
(1) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan
untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi
badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
b. Pasal 32 ayat
(2) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan
pengobatan dan atau perawatan.
c. Pasal 32 ayat
(3) berbunyi: Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu
kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Sedangkan untuk
prosedur pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah
Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.
Pada
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pelaksanaan transplantasi
diatur dalam Pasal 34 yang berbunyi:
a. Pasal 34 Ayat
(1): Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan
di sarana kesehatan tertentu.
b. Pasal 34 Ayat
(2): Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor harus
memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan donor dan
ahli waris atau keluarganya.
c. Pasal 34 Ayat
(3): Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Peraturan
Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1981, tentang
bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau
Jaringan Tubuh Manusia. Pokok-pokok peraturan tersebut adalah :
1. Pasal 1
·
Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringan
tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal
(fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.
·
Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk
dan faal (fungsi) yang sama dan tertentu.
·
Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran
untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang
lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan jaringan tubuh yang
tidak berfungsi dengan baik.
·
Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau
jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.
·
Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini
oleh ahli kedokteran yag berwenang bahwa fungsi otak, pernafasan dan denyut
jantung seseorang telah berhenti.
2. Pasal 10
Transplantasi
alat untuk jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 2 Huruf a dan Huruf b, yaitu
harus dengan persetujuan tertulis penderita dan keluarga yang terdekat setelah
penderita meninggal dunia.
3. Pasal 11
·
Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya boleh
dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh mentri kesehatan.
·
Transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia tidak
boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang
bersangkutan.
4. Pasal 12.
Penentuan saat
mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tidak ada sangkut paut medic dengan
dokter yang melakukan transplantasi.
5. Pasal 13
Persetujuan
tertulis sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan dua
orang saksi.
6. Pasal 14
Pengambilan
alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata
dari korban kecelakaan yang meninggal dunia, dilakukan dengan pernyataan
tertulis keluarga terdekat.
7. Pasal 15
Sebelum
persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan
oleh calon donor hidup, calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu
diberitahu oleh dokter yang merawatnya, termasuk dokter konsultan mengenai
sifat operasi, akibat-akibat dan kemungkinan yang dapat terjadi . dokter yang
merawatnya harus yakin benar bahwa calon donor yang bersangkutan telah
menyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.
8. Pasal 16
Donor atau
keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak atas suatu kompensasi material
apapun sebagai imbalan transplantasi.
9. Pasal 17
Dilarang
memperjual-belikan alat atau jaringan tubuh manusia.
10. Pasal 18
Dilarang
mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan
dari luar negri
E. Transplantasi Organ Dari Segi Etika Keperawatan
Jika ditinjau
dari segi etika keperawatan, transplantasi organ akan menjadi suatu hal yang
salah jika dilakukan secara illegal. Hal ini menilik pada kode etik
keperawatan, Pokok etik 4 pasal 2 yang mengatur tentang hubungan perawat dengan
teman sejawat. Pokok etik tersebut berbunyi “ Perawat bertindak melindungi
klien dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak
kompeten, tidak etis dan illegal ”. Seorang perawat dalam meeeenjalankan profesinya
juga diwajibkan untuk tetap mengingat tentang prinsip-prinsip etik, antara lain
:
a. Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi
didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat
keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat
sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus
dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap
seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak
secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang
menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat
menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
Jika dikaitkan dengan kasus transplantasi organ maka hal yang menjadi
pertimbangan adalah seseoranhg melakukan transplantasi tersebut tanpa adanya
paksaan dari pihak manapun dan tentu saja pasien diyakinkan bahwa keputusan
yang diambilnya adalah keputusan yang telah dipertimbangkan secara matang.
b. Berbuat baik (Beneficience)
Beneficience
berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan
dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan
peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi
pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
c. Keadilan (Justice)
Prinsip
keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang
menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini
direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi
yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk
memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
d. Tidak merugikan
(Nonmaleficience)
Prinsip ini
berarti dalam pelaksanaan transplantasi organ, harus diupayakan semaksimal
mungkin bahwa praktek yang dilaksanakan tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik
dan psikologis pada klien.
e. Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity
berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan
kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan
bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan
kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar
menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan
penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang
segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani
perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya
batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien
untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best”
sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan
informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun
hubungan saling percaya.
f. Menepati janji
(Fidelity)
Prinsip fidelity
dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain.
Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia
klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan
komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode
etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk
meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan
meminimalkan penderitaan.
Dari
prinsip-prinsip diatas berarti harus diperhatikan benar bahwa dalam memutuskan
untuk melakukan transplantasi organ harus disertai pertimbangan yang matang dan
tidak ada paksaan dari pihak manapun, adil bagi pihak pendonor maupun resipien,
tidak meruguikan pihak manapun serta berorientasi pada kemanusiaan.
Selain itu
dalam praktek transplantasi organ juga tidak boleh melanggar nilai-nilai dalam
praktek perawat professional. Sebagai contoh nilai tersebut adalah, keyakinan
bahwa setiap individu adalah mulia dan berharga. Jika seorang perawat
menjunjung tinggi nilai tersebut dalam prakteknya, niscaya seorang perawat
tidak akan begitu mudah membantu melaksanakan praktek transplantasi organ hanya
dengan motivasi komersiil.
F. Contoh Kasus
“Ketika Organ Tubuh Mulai Diperdagangkan Secara Ilegal”
Jember -
Maraknya kasus penculikan bayi dan anak sering dikaitkan dengan dugaan
perdagangan organ tubuh, seperti ginjal, kornea mata, hati, dan jantung.
Kendati demikian, isu tersebut masih perlu ditelusuri lagi kebenarannya.
Aktivis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) di Kabupaten Jember, Jatim,
Dewi Masyitah membenarkan kemungkinan perdagangan organ tubuh anak dengan
perdagangan anak ke luar negeri. Namun kasus itu belum pernah ditemukan di
sejumlah daerah seperti di Kabupaten Jember.
Organ tubuh
yang diperdagangkan tersebut tentu berkaitan dengan dunia kedokteran, karena
sejumlah negara di Asia dan Eropa telah berhasil melakukan transplantasi organ
tubuh seperti kornea mata, hati dan ginjal. Di Indonesia tidak semua rumah
sakit bisa melaksanakan transplantasi sejumlah organ tubuh karena keterbatasan
sarana kesehatan dan tenaga medis yang menguasai hal tersebut.
Penjualan organ
tubuh dilarang keras oleh agama Islam atau haram hukumnya karena hal tersebut
bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama Islam. Sementara itu, Pengamat
Sosial dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember
(Uned), Drs Hadi Prayitno M.Kes, mengaemukakan, banyaknya kasus penculikan anak
dan balita di Indonesia diduga berkaitan dengan perdagangan organ tubuh
manusia.
Jember
merupakan 'kantong' tenaga kerja Indonesia (TKI), sehingga kemungkinan pahlawan
devisa Jember bisa jadi menjadi korban perdagangan organ tubuh melalui sindikat
internasional. Kasus perdagangan anak yang terjadi di Jember, bukan tidak
mungkin menjadi peluang sejumlah pihak yang ingin menikmati keuntungan besar
dengan melakukan transaksi jual beli organ tubuh anak tersebut kepada seseorang
yang kaya dan mampu membeli organ tubuh itu dengan harga mahal.
Jurnal
kesehatan "The Lancet" menyebutkan, harga ginjal di pasaran mencapai
15.000 dolar AS. Sepotong hati manusia harganya mencapai 130.000 dolar AS, sama
dengan harga sebuah jantung. Sedangkan harga paru-paru bisa mencapai 150.000
dolar AS. Tinggi rendahnya harga sejumlah organ tubuh manusia sesuai dengan
mekanisme pasar, yakni semakin besar permintaan, harganya semakin mahal.
Diperkirakan jutaan orang mengantre untuk mendapatkan transplantasi organ
tubuh, seperti jantung, ginjal, dan hati. Di Indonesia, diperkirakan ada 70.000
penderita gagal ginjal kronis yang membutuhkan cangkok ginjal. Sedangkan di
Jepang terdapat 11.000-an penderita gagal ginjal.