ORGANISASI KEPERAWATAN
A. Definisi Organisasi Profesi Keperawatan
Organisasi ini lahir berdasarkan
serangkaian perundingan beberapa tokoh tenaga keperawatan dari berbagai
organisasi keperawatan yang berdiri sendiri. Dengan kesadaran pentingnya
bersatu, maka pada tanggal 17 Maret 1974, mereka sepakat melaksanakan fusi
menjadi Persatuan Perawat Nasional Indonesia yang disingkat menjadi PPNI.
PPNI didirikan pada tanggal 17 Maret
1974 yang kepengurusannya terdiri dari : 1 Pengurus Pusat PPNI berkedudukan di
Ibu Kota Negara, 32 Pengurus PPNI Propinsi, 358 Pengurus PPNI Kabupaten/Kota
dan lebih dari 2500 Pengurus Komisariat (tempat kerja) y ang menghimpun ratusan
ribu perawat Indonesia baik yang berada di Indonesia maupun di Luar Negeri,
saat ini sudah dibentuk INNA-K ( Indonesian National Nurses Association in
Kuwait). PPNI, sejak Juni 2003 telah menjadi anggota ICN (International Council of Nurses) yang ke 125 dengan visi sebagai corong
suara yang kuat bagi komunitas keperawatan dan berkomitmen tinggi untuk
memberikan pelayanan/asuhan keperawatan yang kompeten, aman dan bermutu bagi
masyarakat luas.
B. Ciri-Ciri Organisasi Profesi
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri organisasi sebagai
berikut:
1.
Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi
profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah
menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
2.
Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan
kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
3.
Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta
merumuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan
pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
C. Peran Organisasi Profesi
a.
Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu
pendidikan keperawatan
b.
Pembina, pengembang dan pengawas terhadap
pelayanan keperawatan
c.
Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan
teknologi keperawatan
d.
Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan
profesi
D. Fungsi Organisasi Profesi
1.
Bidang pendidikan keperawatan
a.
Menetapkan standar pendidikan keperawatan
b.
Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang
lanjut
2.
Bidang pelayanan keperawatan
a.
Menetapkan standar profesi keperawatan
b.
Memberikan izin praktik
c.
Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan
d.
Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan
3.
Bidang IPTEK
a.
Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi riset
keperawatan
b.
Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi
perkembangan IPTEK dalam keperawatan
4.
Bidang kehidupan profesi
a.
Membina, mengawasi organisasi profesi
b.
Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat,
profesi lain dan antar anggota
c.
Membina kerjasama dengan organisasi profei
sejenis dengan negara lain
d.
Membina, mengupayakan dan mengawasi
kesejahteraan anggota
E. Manfaat Organisasi Profesi
Menurut Breckon (1989) manfaat organisasi profesi mencakup 4
hal yaitu :
1.
Mengembangkan dan memajukan profesi
2.
Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
3.
Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
4.
Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk
berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi
Sedangkan menurut World Medical Association (1991) manfaat
organisasi profesi mencakup dua hal, yaitu :
1.
Maikin tertibnya pekerjaan profesi
2.
Meningkatnya kualitas hidup serta derajat
kesehatan masyarakat secara keseluruhan
F. Sejarah Perkembangan PPNI
Persatuan
Perawat Nasional Indonesia (PPNI) adalah perhimpunan seluruh perawat indonesia,
didirikan pada Tanggal 17 Maret 1974. Kebulatan tekad spirit yang sama
dicetuskan oleh perintis perawat bahwa tenaga keperawatan harus berada pada
wadah / organisasi nasional (fusi dan federasi). Sebagai fusi dari beberapa
organisasi yang ada sebelumnya, PPNI mengalami beberapa kali perubahan baik
dalam bentuknya maupun namanya. Embrio PPNI adalah Perkumpulan Kaum Velpleger Boemibatera (PKVB)
yang didirikan pada tahun 1921. Pada saat itu profesi perawat sangat dihormati
oleh masyarakat berkenaan dengan tugas mulia yang dilaksanakan dalam merawat
orang sakit. Lahirnya Sumpah Pemuda tahun 1928 mendorong perubahan nama PKVB
menjadi Perkumpulan
Kaum Velpleger Indonesia (PKVI). Pergantian kata Boemibatera menjadi
Indonesia pada PKVI bertahan hingga tahun 1942. Pada masa penjajahan Jepang
perkembangan keperawatan di Indonesia mengalami kemunduran dan merupakan zaman
kegelapan bagi bagi keperawatan Indonesia. Pelayanan keperawatan dikerjakan
oleh orang yang tidak memahami ilmu keperawatan, demikian pula organisasi profesi
tidak jelas keberadaannya.
Bersama dengan
Proklamasi 17 Agusutus 1945, tumbuh Organisasi Profesi Keperawatan. Setidaknya
ada tiga organisasi profesi antara tahun 1945 – 1954 yaitu Persatuan Djuru
Kesehatan Indonesia (PDKI), Persatuan Djuru Rawat Islam (PENJURAIS) dan Serikat
Buruh Kesehatan (SBK). Pada tahun 1951 terjadi pembaharuan organisasi
profesi keperawatan yaitu terjadi fusi organisasi profesi yang ada menjadi Persatuan Djuru
Kesehatan Indonesia (PDKI). sebagai upaya konsolidasi organisasi profesi
tanpa mengikutsertakan Serikat Buruh Kesehatan (SBK) karena terlibat dengan
pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam kurun
waktu 1951 – 1958 diadakan Kongres di Bandung dengan mengubah nama PDKI menjadi
Persatuan
Pegawai Dalam Kesehatan Indonesia (PPDKI) dengan keanggotaan bukan dari
perawat saja. Demikian pula pada tahun 1959 – 1974, terjadi pengelompokan
organisasi keperawatan kecuali Serikat Buruh Kesehatan (SBK) bergabung menjadi
satu organisasi Profesi tingkat Nasional dengan nama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Nama
inilah yang resmi dipakai sebagai nama Organisasi Profesi Keperawatan di
Indonesia hingga saat ini.
Nama – nama
pendiri PPNI antara lain:
- Oyoh Radiat, MSc dari IPI – Jakarta (PB)
- H.B. Barnas dari IPI – Jakarta (PB)
- Maskoep Soerjo Soemantri dari IPI – Jakarta (PB)
- J. Soewardi dari Persatuan Perawat Indonesia Bandung
- Sjuamsunir Adam dari Persatuan Perawat Indonesia Bandung
- L. Harningsih dari Persatuan Perawat Indonesia Bandung
- Wim Sumarandek, SH dari Persatuan Perawat Indonesia Bandung
G. Struktur PPNI
1.
Jenjang organisasi
a.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPNI
b.
Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I (DPD I) PPNI
c.
Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II (DPP II) PPNI
d.
Komisariat PPNI (pengurus pada institusi dengan
jumlah anggota 25 orang)
2.
Struktur organisasi tingkat pusat
a.
Ketua umum
Ketua-ketua :
1) Pembinaan Organisasi
2) Pembinaan pendidikan dan latihan
3) Pembinaan pelayanan
4) Pembinaan IPTEK
5) Pembinaan kesejahteraan
Ketua-ketua :
1) Pembinaan Organisasi
2) Pembinaan pendidikan dan latihan
3) Pembinaan pelayanan
4) Pembinaan IPTEK
5) Pembinaan kesejahteraan
b.
Sekretaris Jenderal
Sekretaris berjumlah 5 orang yang dibagi sesuai dengan pembidangan ketua-ketua dan Departemen
1) Departemen organisasi, keanggotaan dan kaderisasi
2) Departemen pendidikan
3) Departemen pelatihan
4) Departemen pelayanan di RS
5) Departemen pelayanan di puskesmas
6) Departemen penelitian
7) Departemen hubungan luar negeri
8) Departemen kesejahteraan anggota
9) Departemen pembinaan yayasan
Sekretaris berjumlah 5 orang yang dibagi sesuai dengan pembidangan ketua-ketua dan Departemen
1) Departemen organisasi, keanggotaan dan kaderisasi
2) Departemen pendidikan
3) Departemen pelatihan
4) Departemen pelayanan di RS
5) Departemen pelayanan di puskesmas
6) Departemen penelitian
7) Departemen hubungan luar negeri
8) Departemen kesejahteraan anggota
9) Departemen pembinaan yayasan
Lama kepengurusan adalah 5 tahun dan dipilih dalam Musyawarah Nasional
atau Musyawarah Daerah yang juga diselenggarakan untuk :
a.
Menyempurnakan AD / ART
b.
Perumusan program kerja
c.
Pemilihan Pengurus
PPNI juga menyelenggarakan rapat pimpinan (rapim) dan rapat pimpinan
daerah (rapimda) setiap 2 tahun sekali dalam rangka evaluasi dan penyempurnaan
program kerja berikutnya. Selain itu, PPNI juga mengadakan rapat bulanan atau
harian sesuai dengan kebutuhan. Keanggotaan PPNI biasanya terdiri dari tenaga
perawat. Namun demikian terdapat juga anggota non – perawat yang telah berjasa
dibidang keperawatan dan mereka ini termasuk dalam anggota luar biasa/kehormatan.
3.
Sumber dana PPNI :
a. Uang pangkal
b. Iuran bulanan
c. Sumber-sumber lain yang sah
a. Uang pangkal
b. Iuran bulanan
c. Sumber-sumber lain yang sah
4.
Program kerja utama PPNI :
a.
Pembinaan organisasi dan keanggotaan
b.
Pengembangan dan pembinaan pendidikan
c.
Pengembangan dan pembinaan serta pendidikan dan latihan
keperawatan
d.
Pengembangan dan pembinaan pelayanan keperawatan
di rumah sakit
e.
Pengembangan dan pembinaan pelayanan keperawatan
di puskesmas
f.
Pembinaan dan Pengembangan IPTEK
g.
Pembinaan dan Pengembangan kerja sama dengan
profesi lain dan organisasi keperawatan internasional
h.
Pembinaan dan Pengembangan sumber daya/yayasan
i.
Pembinaan dan Pengembangan kesejahteraan anggota
Antisipasi yang harus dilakukan PPNI dalam rangka memenuhi tuntutan
masyarakat akan pelayanan keperawatan yang berkualitas dan dalam rangka
profesionalisasi keperawatan adalah dengan melakukan upaya antara lain :
a.
Membenahi sistem pendidikan keperawatan yang
berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta pelayanan kesehatan utama (PHC)
dengan landasan yang kokoh yang meliputi wawasan keilmuan, orientasi pendidikan
dan kerangka konsep pendidikan keperawatan profesional yang berfokus pada
penguasaan iptek keperawatan
b.
Membenahi sistem pelayanan keperawatan. Upaya
ini dapat dilakukan dengan selalu berusaha memberikan asuhan keperawatan yang
profesional dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan. Dalam rangka
menopang keterlaksanaan asuhan keperawatan profesional diperlukan sumber daya
manusia yang berkualitas. Untuk itu diperlukan pengembangan kemauan tenaga
keperawatan secara kualitatif dan kuantitatif dan juga advokasi terhadap
perawat.
c.
Membenahi kinerja PPNI. Dalam hal ini sangat
mendesak untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya,sehingga mampu mengangkat
citra keperawatan,menyusun standar pelayanan/praktik keperawatan dan memelihara
kesejahteraan anggota.
d.
Mendesiminasikan pengertian keperawatan
profesional serta lingkup peran,fungsi,tanggung jawab, dan kewenangan profesi
keperawatan kepada masyarakat luas dan para penyusun/pengambil kebijakan.
5.
Kewajiban Anggota PPNI
a.
Menjunjung tinggi, mentaati dan mengamalkan AD
dan ART organisasi.
b.
Membayar uang pangkal dan uang iuran kecuali
anggota penghormatan
c.
Mentaati dan menjalankan segala keputusan
d.
Menghadiri rapat yang diadakan organisasi
e.
Menyampaikan usul untuk mencapai tujuan yang
digariskan dalam program kerja
f.
Memelihara kerukunan dalam organisasi secara
konsekwen
g.
Setiap anggota baru yang diterima menjadi
anggota membayar uang pangkal dan uang iuran
6.
Hak Anggota PPNI
a.
Semua anggota berhak mendapat pembelaan dan
perlindungan dari organisasi dalam hal yang benar dan adil dalam rangka tujuan
organisasi
b.
Semua anggota berhak mendapat kesempatan dalam
menambah dan mengambangkan ilmu serta kecakapannya yang diadakan oleh
organisasi
c.
Semua anggota berhak menghadiri rapat, memberi
usul baik lisan maupun tulisan
d.
Semua anggota kecuali anggota kehormatan yang
mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus dan dipilih sebagai
pengurus atau perawatan atau perwakilan organisasi
7.
Tugas pokok PPNI
a.
Bidang pembinaan organisasi: PPNI bertugas
membina kelembagaan anggotanya dan akder kepemimpinan
b.
Bidang pembinaan profesi: PPNI bertugas
meningkatkan mutu pelayanan, penghayatan dan pengamalan kode etik perawat,
mengutamakan terbentuknya peraturan perundang-undangan keperawatan serta
mengembangkan ilmu dan teknologi keperawatan
c.
Bidang kesejahteraan anggota: PPNI bertugas
membina hubungan kerja sama dengan organisasi dan lembaga lain didalam maupun
diluar negeri
8.
Syarat-Syarat Anggota PPNI
a.
Anggota Biasa
·
WNI
·
Lulus dari pendidikan formal bidang keperawatan
yg disahkan pemerintah
·
Menyatakan diri menjadi anggota PPNI melalui
pengurus Kab/Kota, Komisariat
·
Bersedia mengikuti dan mentaati AD/ART PPNI
·
Bersedia aktif mengikuti kegiatan yang dilakukan
organisasi
b.
Anggota Khusus
·
Perawat WNA yang bekerja di Indonesia (sesuai PP
No 32 tahun 1996) dan telah beradaptasi selama 6 – 12 tahun.
·
Menyatakan diri menjadi anggota PPNI melalui pengurus
Kab/Kota, Komisariat
·
Bersedia mengikuti dan mentaati AD/ART PPNI
c.
Anggota Kehormatan
·
Bukan perawat, tetapi berjasa terhadap perkembangan
keperawatan dan PPNI
·
Diusulkan pengurus Kab/ Kota dan disetujui
Propinsi
·
Disahkan pengurus pusat dalam kegiatan
organisasi yang bersifat nasional
H. Susunan Pengurus PPNI 2010-2015
a.
Ketua Umum :
Dewi Irawaty, MA, PhD.
b.
Ketua I :
Dra. Junaiti Sahar, PhD
c.
Ketua II :
Rita Sekarsari, SKp, MHSM.
d.
Sekretaris Jenderal : Harif Fadhillah, SKp., SH.
e.
Sekretaris I :
Yeni Rustina, PhD.
f.
Sekretaris II :
Yupi Supartini, SKp., MSc.
g.
Bendahara Umum :
Netty Sofyan, SKM, M.Kes.
h.
Bendahara I :
Ruti Nubi, SKM
i.
Bendahara II :
Rasmanawati, SKp., MM
j.
Departemen Organisasi
·
Ketua : Wawan Arif Sawana, SKp.\
·
Anggota :
ü
Sunardi, MKep., Sp.KMB.
ü
Bambang Tutuko, SKp., SH.
h.
Departemen Hukmas & Pemberdayaan Politik
·
Ketua : Amelia K, SKp., MN.
·
Anggota :
ü
Ahmad Neru, MKep. Sp.Kom.
ü
Armen Patria, SKp. MKes.
i.
Departemen Pengembangan Kerjasama Dalam Negeri
& Luar Negeri
·
Ketua : Masfuri, SKp. MN.
·
Anggota :
ü
Meidiana Dwidiyanti, SKM. MSc.
ü
Ns. Apri Sunadi, SKep.
j.
Departemen Pelayanan
·
Ketua : Ns. Riyanto, MKep. Sp.Kom.\
·
Anggota :
ü
Syahridal, SKp.
ü
Pawit Rodiah, SKp., M.Kep.
k.
Departemen Pendidikan & Pelatihan
·
Ketua : Dra. Murni Hartanti, SKp., MSi.
·
Anggota :
ü
Astuti Yuni Nursasi, SKp. MN.
ü
Michiko Umeda, SKp. MS.Biomed
l.
Departemen Kesejahteraan
·
Ketua : Mustikasari, SKp. MARS
·
Anggota :
ü
Asep Sopari, SKM, MM, MKM
ü
Iwan Effendi, Amd.Kep.
m.
Dewan Pertimbangan
·
Ketua : Prof. Achir Yani, MN. DNSc.
·
Sekretaris : Drs. Husen, BSc
·
Anggota :
ü
Drs. Husain, SKM.
ü
Ahmad Djauhari, MM.
ü
Janes Lesilolo, SKM. MKes.
n.
Majelis Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK)
·
Ketua : Dra. Junarsih W. Sudibjo
·
Sekertaris : Fitriati, SKM, MKes.
·
Anggota
ü
Tien Gartinah, MN.
ü
Dra. Herawani Aziz, MKes. MKep.
ü
Sumijatun, SKp., MA
Pembahasan yang bagus, terima kasih
ReplyDeletecara mengatasi anemia
Penyebab anemia
gejala kurang darah