Tuesday, 16 October 2012

ASKEP PADA KLIEN DISLOKAS

ASKEP PADA KLIEN DISLOKASI


A.  Definisi
Dislokasi adalah keluarnya bongkol sendi dari mangkok sendi. Menurut Brunner & Suddarth (2002), dislokasi adalah suatu keadaan dimana permukaan sendi tulang yang membentuk sendi tak lagi dalam hubungan anatomis.
Keluarnya atau bercerainya kepala sendi dari magkuknya, dislokasi merupakan suatu kedaruratan yang membutuhkan pertolongan segara. (Arif mansyur,dkk, 2000).

B.  Etiologi
Etiologi tidak diketahui dengan jelas tetapi ada beberapa faktor predisposisi, diantaranya :
1.      Akibat kelainan pertumbuhan sejak lahir
2.      Trauma akibat kecelakaan
3.      Trauma akibat pembedahan ortopedi
4.      Terjadi infeksi di sekitar sendi

C.  Patofisologi
Penyebab terjadinya dislokasi sendi ada tiga hal yaitu karena kelainan congenital yang mengakibatkan kekenduran pada ligamen sehingga terjadi penurunan stabilitas sendi. Dari adanya traumatic akibat dari gerakan yang berlebih pada sendi dan dari patologik karena adanya penyakit yang akhirnya terjadi perubahan struktur sendi. Dari 3 hal tersebut, menyebabkan dislokasi sendi.
Dislokasi mengakibatkan timbulnya trauma jaringan dan tulang, penyempitan pembuluh darah, perubahan panjang ekstremitas sehingga terjadi perubahan struktur. Dan yang terakhir terjadi kekakuan pada sendi. Dari dislokasi sendi, perlu dilakukan adanya reposisi dengan cara dibidai.

D.  Klasifikasi
1.      Dislokasi congenital
Terjadi sejak lahir akibat kesalahan pertumbuhan.
2.      Dislokasi patologik
Akibat penyakit sendi dan atau jaringan sekitar sendi.
3.      Dislokasi traumatic
Kedaruratan ortopedi (pasokan darah, susunan saraf rusak dan mengalami stress berat, kematian jaringan akibat anoksia) akibat oedema (karena mengalami pengerasan)

E.  Maifestasi Klinis
1.      Nyeri
2.      Perubahan kontur sendi
3.      Perubahan panjang ekstremitas
4.      Kehilangan mobilitas normal
5.      Perubahan sumbu tulang yang mengalami dislokasi

F.   Tanda Dislokasi
1.      Dislokasi sendi rahang
Terjadi karena menguap atau tertawa terlalu lebar, terkena pukulan keras ketika rahang sedang terbuka.
Penatalakasanaan :
a.       Rahang ditekan kebawah dengan mempergunakan ibu jari yang sudah    dilindungi balutan
b.      Ibu jari tersebut diletakkan pada geraham paling belakang
c.       Tekanan tersebut harus mantap tetapi pelan-pelan bersamaan dengan penekanan jari-jari yang lain mengangkat dagu penderita keatas
d.      Tindakan dikatakan berhasil bila rahang tersebut menutup dengan cepat dan keras
e.       Untuk beberapa saat penderita tidak boleh membuka mulut lebar
2.      Dislokasi sendi bahu
Tanda-tanda korban yang mengalami Dislokasi sendi bahu yaitu:
a.       Sendi bahu tidak dapat digerakakkan
b.      Korban mengendong tangan yang sakit dengan yang lain
c.       Korban tidak bisa memegang bahu yang berlawanan
d.      Kontur bahu hilang, bongkol sendi tidak teraba pada tempatnya
3.      Dislokasi sendi panggul
Tanda-tanda klinis terjadinya dislokasi panggul:
a.       Kaki pendek dibandingkan dengan kaki yang tidak mengalami dislokasi
b.      Kaput femur dapat diraba pada tanggul
c.       Setiap usaha menggerakkan pinggul akan mendatangkan rasa nyeri

G. Penatalaksanaan
Jika mendapatkan pasien dislokasi, sendi yang mengalami harus diimobilisasi saat pasien dipindahkan.
a.       Dislokasi reduksi, kaput tulang yang mengalami dislokasi dimanipulasi di kembalikan ketempat semula ( biasanya dibawah anestesi)
b.      Setelah dalam posisi normal, kemudian diimobilisasi dengan balutan, bidai, gips atau traksi dan dijaga tetap dalam posisi stabil.
c.       Perhatikan kenyamanan pasien dan evaluasi status neurovaskuler dan hemodinamik bagian distal
d.      Setelah beberapa hari sampai minggu setelah reduksi dilakukan gerakan aktif lembut 3-4 kali sehari agar dapat mengembalikan kisaran gerak sendi.

H.  Pengkajian
1.      Primary Survey
a.       Airway :  Lihat jalan nafas, adakah sumbatan, gargling, snoring      
b.      Breathing : Kaji   pernafasan, adakah penggunaan otot bantu nafas,   apakah      ventilasi pasien normal
c.       Circulalation  : Kaji  tekanan darah, nadi
d.      Disability       : Kaji tingkat kesadaran.
2.      Secundary Survay
a.       Identitas dan keluhan utama
b.      Riwayat perawatan dahulu
c.       Riwayat perawatan sekarang
d.      Riwayat masa pertumbuhan
e.       Pemeriksaan fisik terutama masalah persendian : nyeri deformitas, fungsiolesa

I.     Diagnosa Keperawatan
1.      Nyeri berhubungan dengan dikontinuitas jaringan
2.      Potensial gangguan perfusi jaringan berhubungan dengan terjepitnya pembuluh darah.
3.      Gangguan mobilitas fisik berhubungan dengan deformitas dan nyeri saat mobilisasi

J.    Intervensi
1.      Nyeri berhubungan dengan diskontinuitas jaringan
Tujuan : Setelah dilakukan tindakan keperawatan selama 6 jam diharapkan nyeri berkurang.
Kriteria Hasil :
·         Nyeri berkurang/terkontrol (skala nyeri 1-3)
·         Pasien tidak gelisah
·         Tanda-tanda vital normal
Intervensi :
a.       Kaji tanda vital klien.
b.      Catat karakteristik nyeri (lokasi,intensitas, frekuensi dan penyebaran nyeri)
c.        Imobilisasi sendi
d.      Ajarkan teknik relaksasi dan distraksi.
e.       Kolaborasi pemberian analgesik .
2.      Potensial gangguan perfusi jaringan berhubungan dengan terjepitnya pembuluh darah.
Tujuan : Setelah dilakukan tindakan keperawatan tidak terjadi gangguan perfusi jaringan
Kriteria hasil:
·         Teraba nadi bagian distal yang cidera
·         Ekstremitas yang cidera hangat
Intervensi:
a.       Kaji perfusi jaringan yang cidera
b.      Pantau adanya tanda-tanda sinrom kompartemen.
3.      Gangguan mobilitas fisik berhubungan dengan deformitas dan nyeri saat mobilisasi
Tujuan : Setelah dilakukan tindakan keperawatan pasien mampu mobilitas
Intervensi :
a.       Kaji tingkat mobilitas pasien        
b.      Berikan latihan ROM.
c.       Anjurkan penggunaan alat bantu jika diperlukan.

Untuk download PPT: 
http://www.ziddu.com/download/20618183/ASKEPPADAKLIENDISLOKASI.rar.html

Thursday, 20 September 2012

TRANSPLANTASI ORGAN


 TRANSPLANTASI ORGAN
A.  Definisi
Transpaltasi organ dan atau jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medic yang sangat bermanfaat bagi pasien dengaan gangguan fungsi organ tubuh yang berat. Donor organ atau lebih sering disebut transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Syarat tersebut melipui kecocokan organ dari donor dan resipen.
Donor organ adalah pemindahan organ tubuh manusia yang masih memiliki daya hidup dan sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik apabila diobati dengan teknik dan cara biasa, bahkan harapan hidup penderitan hampir tidak ada lagi. Sedangkan resipien adalah orang yang akan menerima jaringan atau organ dari orang lain atau dari bagian lain dari tubuhnya sendiri. Organ tubuh yang ditansplantasikan biasa adalah organ vital seperti ginjal, jantung, dan mata. namun dalma perkembangannya organ-organ tubuh lainnya pun dapat ditransplantasikan untuk membantu ornag yang sangat memerlukannya.
Menurut pasal 1 ayat 5 Undang-undang kesehatan,transplantasi organ adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh. Pengertian lain mengenai transplantasi organ adalah berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, transplantasi adalah tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.

B.  Jenis Transplantasi Organ
Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi:
1.      Autotransplantasi: pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2.      Homotransplantasi : pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3.      Heterotransplantasi : pemindahan organ atau jaringan dari satu spesies ke spesies lain.
4.      Autograft : Transplantasi jaringan untuk orang yang sama. Kadang-kadang hal ini dilakukan dengan jaringan surplus, atau jaringan yang dapat memperbarui, atau jaringan lebih sangat dibutuhkan di tempat lain (contoh termasuk kulit grafts , ekstraksi vena untuk CABG , dll) Kadang-kadang autograft dilakukan untuk mengangkat jaringan dan kemudian mengobatinya atau orang, sebelum mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft sel dan penyimpanan darah sebelum operasi ).
5.      Allograft : Allograft adalah suatu transplantasi organ atau jaringan antara dua non-identik anggota genetis yang sama spesies . Sebagian besar jaringan manusia dan organ transplantasi yang allografts. Karena perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem kekebalan tubuh akan mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan berusaha untuk menghancurkannya, menyebabkan penolakan transplantasi .
6.      Isograft : Sebuah subset dari allografts di mana organ atau jaringan yang ditransplantasikan dari donor ke penerima yang identik secara genetis (seperti kembar identik ). Isografts dibedakan dari jenis lain transplantasi karena sementara mereka secara anatomi identik dengan allografts, mereka tidak memicu respon kekebalan.
7.      xenograft dan xenotransplantation : Transplantasi organ atau jaringan dari satu spesies yang lain. Sebuah contoh adalah transplantasi katup jantung babi, yang cukup umum dan sukses. Contoh lain adalah mencoba-primata (ikan primata non manusia)-transplantasi Piscine dari pulau kecil (yaitu pankreas pulau jaringan atau) jaringan.
8.      Transplantasi Split : Kadang-kadang organ almarhum-donor, biasanya hati, dapat dibagi antara dua penerima, terutama orang dewasa dan seorang anak. Ini bukan biasanya sebuah pilihan yang diinginkan karena transplantasi organ secara keseluruhan lebih berhasil.
9.      Transplantasi Domino : Operasi ini biasanya dilakukan pada pasien dengan fibrosis kistik karena kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi lebih mudah secara teknis untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu yang sama. Sebagai jantung asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke orang lain yang membutuhkan transplantasi jantung. (parsudi,2007).
Jika ditinjau dari sudut penyumbang atau donor alat dan atau jaringan tubuh, maka transplantasi dapat dibedakan menjadi :
1.      Transplantasi dengan donor hidup
Transplantasi dengan donor hidup adalah pemindahan jaringan atau organ tubuh seseorang ke orang lain atau ke bagian lain dari tubuhnya sendiri tanpa mengancam kesehatan. Donor hidup ini dilakukan pada jaringan atau organ yang bersifat regeneratif, misalnya kulit, darah dan sumsum tulang, serta organ-organ yang berpasangan misalnya ginjal.
2.      Transplantasi dengan donor mati atau jenazah
Transplantasi dengan donor mati atau jenazah adalah pemindahan organ atau jaringan dari tubuh jenazah ke tubuh orang lain yang masih hidup. Jenis organ yang biasanya didonorkan adalah organ yang tidak memiliki kemampuan untuk regenerasi misalnya jantung, kornea, ginjal dan pankreas.

C.  Penyebab Transplantasi Organ
Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu:
1.      Eksplantasi : usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hiudp atau yang sudah meninggal.
2.      Implantasi : usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
Disamping itu, ada dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu :
1.      Adaptasi donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan atau organ. (anonim,2006)
2.      Adaptasi resepien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan atau organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan atau organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.
Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak. Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit, ginjal, sumsum tulang dan darah (tranfusi darah). Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah : jantung, hati, ginjal, kornea, pancreas, paru-paru dan sel otak.

D.  Transplantasi Organ Dari Segi Agama
Dasar hukum dilaksanakannya transplantasi organ sebagai suatu terapi adalah Pasal 32 ayat (1), (2), (3) tentang hak pasien untuk memperoleh kesembuhan dengan pengobatan dan perawatan atau cara lain yang dapat dipertanggung jawabkan :
a.       Pasal 32 ayat (1) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
b.      Pasal 32 ayat (2) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan.
c.       Pasal 32 ayat (3) berbunyi: Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan untuk prosedur pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.
Pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pelaksanaan transplantasi diatur dalam Pasal 34 yang berbunyi:
a.       Pasal 34 Ayat (1): Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
b.      Pasal 34 Ayat (2): Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan donor dan ahli waris atau keluarganya.
c.       Pasal 34 Ayat (3): Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1981, tentang bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Pokok-pokok peraturan tersebut adalah :
1.      Pasal 1
·      Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringan tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.
·      Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk dan faal (fungsi) yang sama dan tertentu.
·      Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
·      Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.
·      Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yag berwenang bahwa fungsi otak, pernafasan dan denyut jantung seseorang telah berhenti.
2.      Pasal 10
Transplantasi alat untuk jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 2 Huruf a dan Huruf b, yaitu harus dengan persetujuan tertulis penderita dan keluarga yang terdekat setelah penderita meninggal dunia.
3.      Pasal 11
·      Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh mentri kesehatan.
·      Transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan.
4.      Pasal 12.
Penentuan saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tidak ada sangkut paut medic dengan dokter yang melakukan transplantasi.
5.      Pasal 13
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan dua orang saksi.
6.      Pasal 14
Pengambilan alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia, dilakukan dengan pernyataan tertulis keluarga terdekat.
7.      Pasal 15
Sebelum persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh calon donor hidup, calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya, termasuk dokter konsultan mengenai sifat operasi, akibat-akibat dan kemungkinan yang dapat terjadi . dokter yang merawatnya harus yakin benar bahwa calon donor yang bersangkutan telah menyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.
8.      Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak atas suatu kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.
9.      Pasal 17
Dilarang memperjual-belikan alat atau jaringan tubuh manusia.
10.  Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negri

E.  Transplantasi Organ Dari Segi Etika Keperawatan
Jika ditinjau dari segi etika keperawatan, transplantasi organ akan menjadi suatu hal yang salah jika dilakukan secara illegal. Hal ini menilik pada kode etik keperawatan, Pokok etik 4 pasal 2 yang mengatur tentang hubungan perawat dengan teman sejawat. Pokok etik tersebut berbunyi “ Perawat bertindak melindungi klien dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal ”. Seorang perawat dalam meeeenjalankan profesinya juga diwajibkan untuk tetap mengingat tentang prinsip-prinsip etik, antara lain :
a.       Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya. Jika dikaitkan dengan kasus transplantasi organ maka hal yang menjadi pertimbangan adalah seseoranhg melakukan transplantasi tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan tentu saja pasien diyakinkan bahwa keputusan yang diambilnya adalah keputusan yang telah dipertimbangkan secara matang.
b.      Berbuat baik (Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
c.       Keadilan (Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
d.      Tidak merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti dalam pelaksanaan transplantasi organ, harus diupayakan semaksimal mungkin bahwa praktek yang dilaksanakan tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
e.       Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.
f.       Menepati janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
Dari prinsip-prinsip diatas berarti harus diperhatikan benar bahwa dalam memutuskan untuk melakukan transplantasi organ harus disertai pertimbangan yang matang dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, adil bagi pihak pendonor maupun resipien, tidak meruguikan pihak manapun serta berorientasi pada kemanusiaan.
Selain itu dalam praktek transplantasi organ juga tidak boleh melanggar nilai-nilai dalam praktek perawat professional. Sebagai contoh nilai tersebut adalah, keyakinan bahwa setiap individu adalah mulia dan berharga. Jika seorang perawat menjunjung tinggi nilai tersebut dalam prakteknya, niscaya seorang perawat tidak akan begitu mudah membantu melaksanakan praktek transplantasi organ hanya dengan motivasi komersiil.




F.   Contoh Kasus
“Ketika Organ Tubuh Mulai Diperdagangkan Secara Ilegal”
Jember - Maraknya kasus penculikan bayi dan anak sering dikaitkan dengan dugaan perdagangan organ tubuh, seperti ginjal, kornea mata, hati, dan jantung. Kendati demikian, isu tersebut masih perlu ditelusuri lagi kebenarannya. Aktivis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) di Kabupaten Jember, Jatim, Dewi Masyitah membenarkan kemungkinan perdagangan organ tubuh anak dengan perdagangan anak ke luar negeri. Namun kasus itu belum pernah ditemukan di sejumlah daerah seperti di Kabupaten Jember.
Organ tubuh yang diperdagangkan tersebut tentu berkaitan dengan dunia kedokteran, karena sejumlah negara di Asia dan Eropa telah berhasil melakukan transplantasi organ tubuh seperti kornea mata, hati dan ginjal. Di Indonesia tidak semua rumah sakit bisa melaksanakan transplantasi sejumlah organ tubuh karena keterbatasan sarana kesehatan dan tenaga medis yang menguasai hal tersebut.
Penjualan organ tubuh dilarang keras oleh agama Islam atau haram hukumnya karena hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama Islam. Sementara itu, Pengamat Sosial dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember (Uned), Drs Hadi Prayitno M.Kes, mengaemukakan, banyaknya kasus penculikan anak dan balita di Indonesia diduga berkaitan dengan perdagangan organ tubuh manusia.
Jember merupakan 'kantong' tenaga kerja Indonesia (TKI), sehingga kemungkinan pahlawan devisa Jember bisa jadi menjadi korban perdagangan organ tubuh melalui sindikat internasional. Kasus perdagangan anak yang terjadi di Jember, bukan tidak mungkin menjadi peluang sejumlah pihak yang ingin menikmati keuntungan besar dengan melakukan transaksi jual beli organ tubuh anak tersebut kepada seseorang yang kaya dan mampu membeli organ tubuh itu dengan harga mahal.
Jurnal kesehatan "The Lancet" menyebutkan, harga ginjal di pasaran mencapai 15.000 dolar AS. Sepotong hati manusia harganya mencapai 130.000 dolar AS, sama dengan harga sebuah jantung. Sedangkan harga paru-paru bisa mencapai 150.000 dolar AS. Tinggi rendahnya harga sejumlah organ tubuh manusia sesuai dengan mekanisme pasar, yakni semakin besar permintaan, harganya semakin mahal. Diperkirakan jutaan orang mengantre untuk mendapatkan transplantasi organ tubuh, seperti jantung, ginjal, dan hati. Di Indonesia, diperkirakan ada 70.000 penderita gagal ginjal kronis yang membutuhkan cangkok ginjal. Sedangkan di Jepang terdapat 11.000-an penderita gagal ginjal.