TINDAKAN
ANESTESI , TUGAS DOKTER / PERAWAT ANESTESI DAN PELIMPAHAN TUGAS/ WEWENANG
1. Memberikan kenyamanan dan keamanan pada pasien yang sedang menjalani pembedahan
2. Memberikan kenyamanan kepada dokter bedah dalam melakukan tindakan pembedahan
3. Mengembalikan fungsi fisiologis pasien setelah menjalani pembedahan seperti saat sebelum menjalani pembedahan.
Dokter spesialis anestesi bertugas :
1. Melakukan pemeriksaan pada pasien sebelum menjalani program pembedahan melalui kunjungan pre-operasi atau konsultasi yang dilakukan oleh dokter spesialis anestesi
2. Melakukan tindakan perbaikan atau konsultasi ke bagian lain jika ditemukan hal yang dianggap belum layak pada pasien untuk menjalani pembedahan
3. Menentukan tehnik anestesi yang terpilih pada pasien yang akan menjalani pembedahan dengan mengutamakan keamanan dan kenyamanan pada pasien
4. Melakukan tindakan anestesi sesuai dengan prosedur tetap
5. Memberikan pengawasan dan bimbingan kepada perawat anestesi secara berkesinambungan.
6. Senantiasa menambah dan mengembangkan keilmuan anestesi melalui pertemuan ilmiah secara berkala dan berkesinambungan.
PELIMPAHAN WEWENANG
Pengertian
Tujuan
Kebijakan
Perawat anestesi bertugas :
1. Melakukan persiapan alat dan obat-obatan yang akan dipergunakan untuk tindakan anestesi pada pasien yang akan menjalani pembedahan di kamar operasi
2. Melakukan tindakan anestesi sesuai prosedur tetap atas petunjuk yang diberikan oleh dokter spesialis anestesi
3. Melakukan pengawasan atau monitoring pasien selama menjalani tindakan pembedahan
4. Melakukan upaya resusitasi dan pengelolaan apabila diperlukan selama pasien menjalani pembedahan dan pemulihan.
5. Melakukan konsultasi kepada dokter spesialis anestesi setiap akan melakukan tindakan anestesi
6. Membuat medical report / pelaporan pada pasien selama menjalani pembedahan.
7. Menambah dan mengembangkan pengetahuan ilmu anestesi yang up to date melalui kegiatan atau pertemuan ilmiah
Merupakan wewenang dan tanggung jawab dokter anaesthesi yang dibantu oleh perawat anestesi sesuai dengan bidangnya. Adapun pelayanan anestesi dan reanimasi yang dilakukan oleh perawat anestesi adalah merupakan pelimpahan wewenang dari dokter anestesi
Adanya kesepakatan dalam melaksanakan tindakan medis, keperawatan sesuai dengan hak dan kewajibannya
1. Melakukan tindakan anaesthesiologi pada pasien yang akan dilakukan operasi baik di ruang instalasi bedah sentral ataupun emergency.
2. Tindakan perawatan dari persiapan hingga melakukan pengawasan selama pasien belum sadar secara penuh.
3. Memberikan obat-obatan anestesi bila diperlukan baik dalam persiapan, selama maupun pasca pembedahan sesuai perintah dokter anestesi.
Prosedur
1. Jika ada dokter spesialis anestesiologi, maka dapat dimintakan instruksi tertulis serta berikut parafnya.
2. Jika dokter spesialis anestesiologi tidak ada di tempat tetapi masih dapat dijangkau, maka dapat dimintakan instruksi secara lisan yang kemudian dapat dikonfirmasikan tertulis berikut paraf.
3. Jika tidak ada dokter spesialis anestesiologi, maka perawat anestesi
mengerjakan sesuai dengan prosedur tetap yang telah disepakati sebelumnya atas
perintah tertulis dari dokter yang melakukan pembedahan. Tanggung jawab berada
pada dokter yang melakukan pembedahan
No comments:
Post a Comment