Thursday 18 October 2012

UJIAN KOMPETENSI BISA JADI SOLUSIKAH??

UJIAN KOMPETENSI BISA JADI SOLUSIKAN?


Pembaharuan profesi keperawatan sangat diharapkan dengan adanya perubahan ranah kerja secara Nasional bahkan Internasional. Hal tersebut dapat ditinjau dengan adanya keterlibatan pemerintah Indonesia yang menandatangani tentang perdagangan bebas se-Asia ‘AFTA’, suatu “deal” yang secara langsung maupun tidak langsung sangat berpengaruh pada ranah kinerja dari perawat secara nasional dan secara global, mulai dari segi kesiapan kompetensi perawat, sistematika edukasi dalam bidang keperawatan, dan peraturan perundang-undangan dalam negeri sebagai bentuk perlindungan perawat nantinya sebagai klinisi.

Meninjau fenomena di atas, baru-baru ini PPNI memiliki wacana dalam hal sistem penatalaksanaan tenaga kerja perawat nasional berupa program “Uji Kompetensi Perawat Indonesia”. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang didasarkan pada kualitas. Selain itu program ini juga dapat menyeleksi para lulusan keperawatan dalam mendapatkan haknya sebagai pemberi asuhan.

Sistem ini dinilai dapat menjadi suatu monitor terhadap laju pertumbuhan institusi keperawatan di Indonesia. Tanpa harus menutup mata juga kita dapat melihat banyaknya institusi-institusi keperawatan yang dengan sangat mudah untuk mendirikan suatu lembaga pendidikan tanpa meninjau kembali akan kemampuan institusi tersebut dalam upaya mengembangkan serta mempertahankan kualitas dari anak didik yang nantinya akan di cetak menjadi seorang perawat.

Keberadaan uji kompetensi perawat Indonesia, juga dinilai memiliki manfaat yang sangat massive dalam mengembangkan sistem edukasi keperawatan di negeri ini, misalnya saja dengan adanya standarisasi dalam konten uji kompetensi tersebut yang nantinya dapat memberikan dampak secara tidak langsung pada sistem kurikulum sebuah institusi keperawatan. Dengan menyiapkan kurikulum dan fasilitas yang lebih baik, kualitas dari institusi tersebut dinilai dapat meningkat sehingga menghasilkan lulusan terbaik yang siap bersaing menuju pasar bebas. Pastinya institusi-institusi yang ada akan sama-sama bersaing memperbaiki diri dalam hal mencetak lulusan keperawatan yang terbaik tersebut.

Membicarakan kesiapan institusi, pasti tidak dapat dipungkiri bahwa standarisasi dan kurikulum yang sesuai sangat dibutuhkan, apalagi dalam mensosialisasikannya. Terkait dengan kemampuan mahasiswa yang sangat berbeda, akses teknologi yang tidak merata dalam mendapatkan info terbaru juga sangat mempengaruhi kiprah dari sebuah institusi dalam mencetak perawat-perawat yang berkompeten dan handal dalam melayani masyarakat nantinya.

Kompetensi perawat nantinya pastinya akan dapat berdampak langsung terhadap kepuasaan masyarakat akan pelayanan asuhan keperawatan yang terdapat di segala fasilitas kesehatan, misalnya di Rumah Sakit, PUSKESMAS dan fasilitas kesehatan lainnya, karena perawat merupakan profesi kesehatan yang menjadi ujung tombak dalam perjalanan mewujudkan negeri ini maju dalam bidang kesehatan, hal ini dibuktikan dengan lebih banyaknya waktu perawat dalam bertatap muka dengan klien / pasien dibanding dengan tenaga medis yang lain.

Jadi dapat disimpulkan bahwa upaya PPNI untuk menginisiasi adanya Uji Kompetensi Perawat sudah seharusnya didukung secara penuh dari semua pihak yang terkait. Mengingat manfaat yang sangat besar baik itu untuk institusi, mahasiswa, lulusan yang akan dicetak institusi tersebut, para calon perawat, bahkan memberikan dampak yang sangat penting yaitu meningkatkan taraf kesehatan masyarakat selaku penerima asuhan keperawatan.

No comments:

Post a Comment