BAB
I
TINJAUAN
TEORI
A. Konsep
Dasar
1. Pengertian
Malpraktik
adalah kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk menterapkan tingkat
ketrampilan dan pengetahuannya di dalam memberikan pelayanan pengobatan dan
perawatan terhadap seorang pasien yang lazim diterapkan dalam mengobati dan
merawat orang sakit atau terluka di lingkungan wilayah yang sama. (Guwandi, 1994).
Malpraktik merupakan batasan yang
spesifik dari kelalaian (negligence) yang ditujukan kepada seseorang yang telah
terlatih atau berpendidikan yang menunjukkan kinerjanya sesuai bidang
tugas/pekejaannya. Ellis dan Hartley (1998) .Terhadap malpraktek dalam
keperawatan maka malpraktik adalah suatu batasan yang dugunakan untuk
menggambarkan kelalaian perawat dalam melakukan kewajibannya.
Kelalaian adalah melakukan sesuatu
dibawah standar yang ditetapkan oleh aturan/hukum guna melindungi orang lain
yang bertentangan dengan tindakan-tindakan yang tidak beralasan dan berisko
melakukan kesalahan (Keeton, 1984 dalam Leahy dan Kizilay, 1998).
Menurut Hanafiah dan Amir (1999)
mengatakan bahwa kelalaian adalah sikap yang kurang hati-hati, yaitu tidak
melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar,
atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan
melakukannya dalam situasi tersebut.
Kelalaian bukanlah suatu pelanggaran
hukum atau kejahatan, jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau
cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya (Hanafiah &
Amir, 1999). Tetapi jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi,
mencelakakan bahkan merengut nyawa orang lain, maka ini di klasifikasikan
sebagai kelalaian berat (culpa lata), serius dan kriminal.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan
malpraktik adalah :
a.
Melakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh
dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan.
b. Tidak
melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajibannya (negligence)
c. Melanggar
suatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.
Malpraktik dalam keperawatan.
Banyak kemungkinan yang dapat memicu perawat melakukan
kelalaian atau malpraktik. Malpraktik lebih spesifik dan terkait dengan status
profesional seseorang misalnya perawat, dokter atau penasehat hukum.
Menurut Vestal, K.W. (1995) mengatakan bahwa
untuk mengatakan secara pasti malpraktik ,apabila penggugat dapat menunjukkan
dibawah ini :
a.
Duty
Pada saat terjadinya cedera, terkait dengan kewajibanya yaitu kewajiban
untuk mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau
setidak-tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan stadar
profesi. Hubungan perawat-klien menunjukkan bahwa melakukan kewajiban
berdasarkan standar keperawatan.
b. Breach of the duty
Pelanggaran
terjadi sehubungan dengan kewajibannya artinya menyimpang dari apa yang
seharusnya dilakukan menurut standar profesinya. Pelanggaran yang terjadi
terhadap pasien (misalnya kegagalan dalam memenuhi standar keperawatan yang
ditetapkan sebagai kebijakan rumah sakit.
c. Injury
Seseorang
mengalami injury atau kerusakan (damage) yang dapat dituntut secara hukum
(misalnya pasien mengalami cedera sebagai akibat pelanggaran. Keluhan nyeri,
atau adanya penderitaan atau stress emosi dapat dipertimbangkan sebagai akibat
cedera hanya jika terkait dengan cedera fisik).
- Proximate caused
Pelanggaran
terhadap kewajibannya menyebabkan/terkait dengan injury yang dialami (misalnya
cedera yang terjadi secara langsung berhubungan dengan pelanggaran terhadap
kewajiban perawat terhadap pasien).
Sebagai
penggugat, harus mampu menunjukkan bukti pada setiap elemen dari keempat elemen
di atas. Jika semua elemen itu dapat dibuktikan hal ini menunjukkan bahwa telah
terjadi malpraktik, dan perawat berada pada tuntutan malpraktik. Terhadap
tuntutan malpraktik , pelanggaran dapat bersifat pelanggaran :
a.
Pelanggaran etika profesi
Terhadap pelanggaran ini sepenuhnya oleh organisasi profesi ( Majelis Kode
Etik Keperawatan) sebagaimana tercamtum pada pasal 26 dan 27 Anggaran Dasar
PPNI. Perawat merupakan tenaga kesehatan yang preofesional yang menghadapi
banyak masalah moral/etik sepanjang melaksanakan praktik profesional. Untuk
menangani masalah etika yang terjadi pada tenaga keperawatan dilakukan
organisasi profesi keperawatan (PPNI) melalui Majelis Kode Etik Keperawatan.
b.
Sanksi administratif
Berdasarkan Keppres No.56 tahun 1995 dibentuk Majelis Disiplin Tenaga
Kesehatan(MDTK) dalam rangka pemberian perlindungan yang seimbang dan
objetif kepada tenaga kesehatan dan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
MDTK bertugas meneliti dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau
kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan
dalam memberikan pelayanan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan MDTK akan
dilaporkan kepada pejabat kesehatan berwenang untuk mengambil tindakan disiplin
terhadap tenaga kesehatan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Tindakan sebagaimana yang dimaksud tidak mengurangi ketentuan
pada : pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan,
yaitu : (1). Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau
kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
c.
Pelanggaran hukum
Pelanggaran dapat bersifat perdata maupun pidana. Pelanggaran yang
bersifat perdata sebagaimana pada UU No.23 tahun 1992 pada pasal 55 ayat (1)
dan ayat (2) berbunyi:
(1) Setiap
orang berhak atas ganti rugi akibat kesdalahan atau kelalaian yang dilakukan
tenaga kesehatan.
(2). Ganti
rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku..
Hal yang
berhubungan dengan ganti rugi dapat bersifat negosiasi atau diselesaikan
melalui pengadilan. Pelanggaran yang bersifat pidana sebagaimana pada UU
No.23 tahun 1992 pada Bab X (Ketentuan Pidana) berupa pidana penjara dan atau
pidana denda, atau sebagimana pada pasal 61 dan 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
3.
Bidang pekerjaan perawat
yang berisiko melakukan kesalahan
Caffee (1991) dalam Vestal, K.W. (1995)
mengidentifikasi 3 area dimana perawat berisiko melakukan kesalahan yaitu :
a.
Assessment errors
Kegagalan mengumpulkan data/informasi tentang pasien
secara adekuat, atau kegagalan mengidentifikasi informasi yang diperlukan
seperti data hasil pemeriksaan laboratorium, tanda-tanda vital, atau keluhan
pasien yang membutuhkan tindakan segera. Kegagalan dalam pengumpulan data akan
berdampak pada ketidaktepatan menetapkan diagnosa keperawatan dan lebih lanjut
akan mengakibatkan dalam kesalahan/ketidaktepatan dalam tindakan. Untuk
menghindari kesalahan ini, perawat seharusnya dapat mengumpulkan data dasar
secara komprehensif dan mendasar.
b.
Planning errors
1)
Kegagalan mencatat masalah pasien dan kelalaian
menuliskan dalan rencana keperawatan.
2)
Kegagalan mengkomunikasikan secara efektif rencana
keperawatan yang telah dibuat (misalnya menggunakan bahasa dalam rencana
keperawatan dimana perawat yang lain tidak memahami dengan pasti).
3)
Kegagalan memberikan asuhan keperawatan secara
berkelanjutan yang disebabkan kurangnya informasi yang diperoleh dari rencana
keperawatan.
4)
Kegagalan memberikan instruksi yang dapat dimengerti
oleh pasien.
Untuk
mencegah kesalahan tersebut diatas, Seharusnya dalam menulisan harus dengan
pertimbangan yang jelas dengan berdasarkan masalah pasien. Rencana harus
realistik, berdasarkan standar yang telah ditetapkan termasuk pertimbangan yang
diberikan oleh pasien. Komunikasikan secara jelas baik secara lisan maupun
dengan tulisan. Bekerja berdasarkan rencana dan dilakukan secara hati-hati
instruksi yang ada. Setiap pendapatnya perlu divalidasi dengan teliti.
d.
Intervention errors
Kegagalan menginterpretasikan dan melaksanakan
tindakan kolaborasi, kegagalan melakukan asuhan keperawatan secara hati-hati,
kegagalan mengikuti/mencatat order/perintah dari dokter atau dari supervisor.
Kesalahan pada tindakan keperawatan yang sering terjadi adalah kesalahan dalam
membaca perintah/order, mengidentifikasi pasien sebelum dilakukan
tindakan/prosedur, memberikan obat, dan terapi pembatasan (restrictive
therapy). Dari seluruh kegiatan ini yang paling berbahaya nampaknya pada
tindakan pemberian obat, oleh karena itu perlunya komunikasi baik diantara
anggota tim kesehatan maupun terhadap pasien dan keluarganya.
Untuk menghindari kesalahan ini, sebaiknya rumah sakit
tetap melaksanakan program pendidikan berkelanjutan (Continuing Nursing
Education).
4.
Mencegah adanya tuntutan
malpraktik
Hal ini dilakukan dalam pekerjaan sebagai perawat
yaitu meningkatkan kemampuan dalam praktik keperaweatan dan menciptakan iklim
yang dapat mendorong peningkatan praktik keperawatan., yaitu :
a.
kesadaran diri (self-awareness)
Yaitu mengidentifikasi dan memahami pada diri sendiri
tentang kekuatan dan kelamahan dalam praktik keperawatan. Bila terindentifikasi
akan kelemahan yang dimiliki maka berusahalah untuk mencari penyelesaiannya.
b.
Beradaptasi terhadap tugas yang diemban
Tenaga keperawatan yang diberikan tugas pada suatu
unit perawatan dimana dia merasa kurang berpengalaman dalam merawat pasien yang
ada di unit tersebut, maka sebaiknya perawat perlu mengikuti program orientasi/program
adaptasi di unit tersebut.
c.
Mengikuti kebijakan dan prosedur yang ditetapkan
Seorang perawat dalam melaksanakan tugasnya harus
sealu mempertimbangkan kebijakan dan prosedur yang berlaku di unit tersebut.
d.
Mengevaluasi kebijakan dan prosedur yang berlaku
Ilmu pengetahuan dan tehnologi keperawatan bersifat
dinamis artinya berkembang secara terus menerus.
e.
Pendokumentasian
Pencatatan perawat dapat dikatakan sesuatu yang
unit dalam tatanan pelayanan kesehatan, karena kegiatan ini dilakukan selama 24
jam. Dokumentasi dalam suatu pencatatan adalah laporan tentang pengamatan yang
dilakukan, keputusan yang diambil, kegiatan yang dilakukan, dan penilaian
terhadap respon pasien.
No comments:
Post a Comment