Thursday 20 September 2012

MALPRAKTEK


 MALPRAKTEK
A.  Definisi Malpraktek Medik
Malpraktek medic adalah kelalaian seorang dokter untuk menggunakan tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim digunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran lingkungan yang sama, yang dimaksud dengan kelalaian disini adalah sikap kurang hati-hati yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut, kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran dibawah standar pelayanan medic.
Kelalaian dalam arti perdata berbeda dengan arti pidana. Dalam arti pidana (criminal), kelainan mennunjukan kepada adanya suatu sikap yang sifatnya lebih serius, yaitu sikap yang sangat sembarangan atau sikapa sangat tidak hati-hati terhadap kemungkinan timbulnya resiko yang bisa meyebabkan orang lain terluka atau mati. Sehingga harus bertanggung jawab terhadap tuntutan criminal oleh Negara.
Jadi permasalahan malpraktek menjadi hal yang sangat umum karena berkait dengan banyak hal. Malpraktek sendiri memiliki arti harfiah, kegagalan melakukan tugas. Kegagalan tersebut dapat disebabkan berbagai macam factor :
1.    Adanya unsur kelalaian.
Kelalaian sendiri bukan merupakan pelanggaran hokum jika kelalaian tersebut tidak menimbulkan kerugian kepada orang lain. Oleh karena itu kelalaian dimaksudkan didalam malpraktek ini adalah kelalaian berat (culpa lata) yang menimbulkan kerugian materi bahkan nyawa seseorang.
Tolak ukur culpa lata adalah :
-         Bertentangan dengan hokum.
-         Akibatnya dapat dibayangkan.
-         Akibatnya dapat dihindari.
-         Perbuatannya dapat dipermasalahkan.
Jadi malpraktek erat hubungannya dengan kelalaian ini.
2.    Adanya unsure kesalahan bertindak.
Kesalahan bertindak ini terjadi karena kurangnya ketelitian dokter didalam melakukan observasi terhadap pasien sehingga terjadilah hal yang tidak diinginkan bersama. Ketidak telitian ini merupakan tindakan yang masuk didalam kategori tindakan melawan hokum menurut van bemmelen. Ketidaktelitian ini menyebabkan kerugian yang harus ditanggung oleh pasien sehingga menimbulkan akibat hokum.
3.    Adanya unsure pelanggaran kaidah profesi ataupun hukum.
Pelanggaran kaidah profesi ini terjadi pada saat seorang dokter atau petugas kesehatan melakukan tindakan diluar batas wewenangnya. Misalnya perawat tidak boleh memberikan diagnosis dan obat karena hal tersebut merupakan tugas dan wewenang dokter. Sebaliknya dokter tidak boleh memberikan obat secara langsung kepada pasien kecuali dalam kondisi darurat ataupun jika tempat praktiknya ada didaerah terpencil dimana tidak terdapat apotek.
4.    Adanya kesengajaan untuk melakukan tindakan yang merugikan.
Tidakan kesengajaan terjadi ketika seorang dokter atau petugas kesehatan lainnya melakukan hal-hal diluar apa yang seharusnya dilakukan hanya karena alas an untuk mendapatkan keuntungan semata. Misalnya dokter memiliki kerja sama dengan pabrik farmasi tertentu yang berjanji akan memberika komisi untuk setiap obat yang diresepkan dokter tersebut. Atas dasar perjanjian itulah maka dokter memberikan obat-obatan yang tidak perlu kepada pasiennya hanya untuk mengejar komisi.

B.  Macam Malpraktek
Malpraktek dalam dunia kedokteran dibagi dua yaitu :
1.    Malpraktek medic
Malpraktek medic adalah kelalian seorang dokter untuk menggunakan ketrampilannya dan ilmu pengetahuannya yang lazim dipergunakan untuk mengobati pasien atau orang yang terluka menurut aturan dilingkungan yang sama.
2.    Malpraktek medic murni.
Malpraktek medic murni adalah tindakan sengja yang dilakukan dokter tanpa indikasi medic yang jelas yang sebenarnya tidak perlu dilakukan demi untuk mengeruk keuntungan materi semata. Malpraktek medic murni sebenarnya tidak banyak dijumpai. Misalnya melakukan pembedahan dengan niat membunuh pasiennya tanpa indikasi medis (appendyktomi, histerektomi dan lain-lain) yang sebenarnya tidak perlu dilakukan, jadi semata-mata untuk mengeruk keuntungan pribadi. Memang dalam masyarakat yang menjadi materialistis, hedonistis dan konsumtif, dimana kalangan dokter turut terimbas.

C.  Kriteria dan Unsur Malpraktek
Dokter atau petugas kesehatan dikatakan melakukan malpraktek jika :
1.    Kurang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan yang sudah berlaku umum dikalangan profesi kesehatan.
2.    Melakukan pelayanan kesehatan dibawah standar profesi.
3.    Melakukan kelalaian berat atau memberikan pelayanan dengan ketidak hati-hatian.
4.    Melakukan tindakan medic yang bertentangan dengan hokum.
Jika dokter hanya melakukan tindakan yang bertentangan dengan etik kedokteran, maka ia hanya telah melakukan malpraktek etik. Untuk dapat menuntut penggantian kerugian karena kelalaian, maka penggugat harus dapat membuktikan adanya 4 unsur berikut :
1.    Adanya suatu kewajiban bagi dokter terhadap pasien.
2.    Dokter telah melanggar standar pelayanan medic yang lazim digunakan.
3.    Penggugat telah menderita kerugian yang dapat dimintakan ganti ruginya.
4.    Secara factual kerugian disebabkan oleh tindakan dibawah standar.
Kerugian ini kadang kala tidak memerlukan pembuktian dari pasien dengan diberlakukannya doktrin les ipsa liquitur, yang berarti faktanya telah berbicara. Misalnya terdapatnya kain kassa yang tertinggal dirongga perut pasien, sehingga menimbulkan komplikasi pasca bedah. Dalam hal ini maka dokterlah yang harus membuktikan tidak adanya kelalaian dalam dirinya. Namun tetap saja ada elemen yuridis yang harus dipenuhi untuk menyatakan telah terjadi malpraktek yaitu :
1.    Adanya tindakan dalam arti berbuat atau tidak berbuat. Tidak berbuat disini adalah mengabaikan pasien dengan alasn tertentu seperti tidak ada biaya atau tidak ada penjaminannya.
2.    Tindakan berupa tindakan medis, diagnosis, terapeutik dan manajemen kesehatan.
3.    Dilakukan terhadap pasien.
4.    Dilakukan secara melanggar hokum, kepatuhan, kesusilaan atau prinsip profesi lainnya.
5.    Dilakukan dengan sengaja atau ketidak hati-hatian (lalai, ceroboh).
6.    Mengakibatkan, salah tndak, ras sakit, luka, cacat, kerusakan tubuh, kematian dan kerugian lainnya.

D.  Upaya Untuk Menghadapi Tuntutan Hukum
1.    Upaya pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan
Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga medis karena adanya malpraktek diharapkan tenaga dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni:
a.       Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis).
b.      Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.
c.       Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
d.      Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
e.       Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya. 18
f.        Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
2.    Upaya menghadapi tuntutan hokum
Apabila upaya kesehatan yang dilakukan kepada pasien tidak memuaskan sehingga perawat menghadapi tuntutan hukum, maka tenaga kesehatan seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau keluarganyalah yang aktif membuktikan kelalaian tenaga kesehatan.
Apabila tuduhan kepada kesehatan merupakan criminal malpractice, maka tenaga kesehatan dapat melakukan :
a.    Informal defence, dengan mengajukan bukti untuk menangkis/ menyangkal bahwa tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada, misalnya perawat mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan risiko medik (risk of treatment), atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana disyaratkan dalam perumusan delik yang dituduhkan.
b.    Formal/legal defence, yakni melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggung jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya paksa.
Berbicara mengenai pembelaan, ada baiknya perawat menggunakan jasa penasehat hukum, sehingga yang sifatnya teknis pembelaan diserahkan kepadanya.Pada perkara perdata dalam tuduhan civil malpractice dimana perawat digugat membayar ganti rugi sejumlah uang, yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil penggugat, karena dalam peradilan perdata, pihak yang mendalilkan harus membuktikan di pengadilan, dengan perkataan lain pasien atau pengacaranya harus membuktikan 19 dalil sebagai dasar gugatan bahwa tergugat (perawat) bertanggung jawab atas derita (damage) yang dialami penggugat.
Untuk membuktikan adanya civil malpractice tidaklah mudah, utamanya tidak diketemukannya fakta yang dapat berbicara sendiri (res ipsa loquitur), apalagi untuk membuktikan adanya tindakan menterlantarkan kewajiban (dereliction of duty) dan adanya hubungan langsung antara menterlantarkan kewajiban dengan adanya rusaknya kesehatan (damage), sedangkan yang harus membuktikan adalah orang-orang awam dibidang kesehatan dan hal inilah yang menguntungkan tenaga perawatan

No comments:

Post a Comment