MALPRAKTEK
A. Definisi Malpraktek Medik
Malpraktek
medic adalah kelalaian seorang dokter untuk menggunakan tingkat ketrampilan dan
ilmu pengetahuan yang lazim digunakan dalam mengobati pasien atau orang yang
terluka menurut ukuran lingkungan yang sama, yang dimaksud dengan kelalaian
disini adalah sikap kurang hati-hati yaitu tidak melakukan apa yang seseorang
dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, atau sebaliknya melakukan apa
yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi
tersebut, kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran dibawah
standar pelayanan medic.
Kelalaian
dalam arti perdata berbeda dengan arti pidana. Dalam arti pidana (criminal),
kelainan mennunjukan kepada adanya suatu sikap yang sifatnya lebih serius,
yaitu sikap yang sangat sembarangan atau sikapa sangat tidak hati-hati terhadap
kemungkinan timbulnya resiko yang bisa meyebabkan orang lain terluka atau mati.
Sehingga harus bertanggung jawab terhadap tuntutan criminal oleh Negara.
Jadi
permasalahan malpraktek menjadi hal yang sangat umum karena berkait dengan
banyak hal. Malpraktek sendiri memiliki arti harfiah, kegagalan melakukan
tugas. Kegagalan tersebut dapat disebabkan berbagai macam factor :
1. Adanya
unsur kelalaian.
Kelalaian sendiri bukan merupakan
pelanggaran hokum jika kelalaian tersebut tidak menimbulkan kerugian kepada
orang lain. Oleh karena itu kelalaian dimaksudkan didalam malpraktek ini adalah
kelalaian berat (culpa lata) yang menimbulkan kerugian materi bahkan nyawa
seseorang.
Tolak ukur culpa lata adalah :
-
Bertentangan dengan hokum.
-
Akibatnya dapat dibayangkan.
-
Akibatnya dapat dihindari.
-
Perbuatannya dapat dipermasalahkan.
Jadi
malpraktek erat hubungannya dengan kelalaian ini.
2. Adanya
unsure kesalahan bertindak.
Kesalahan bertindak ini terjadi
karena kurangnya ketelitian dokter didalam melakukan observasi terhadap pasien
sehingga terjadilah hal yang tidak diinginkan bersama. Ketidak telitian ini
merupakan tindakan yang masuk didalam kategori tindakan melawan hokum menurut
van bemmelen. Ketidaktelitian ini menyebabkan kerugian yang harus ditanggung
oleh pasien sehingga menimbulkan akibat hokum.
3. Adanya
unsure pelanggaran kaidah profesi ataupun hukum.
Pelanggaran kaidah profesi ini
terjadi pada saat seorang dokter atau petugas kesehatan melakukan tindakan
diluar batas wewenangnya. Misalnya perawat tidak boleh memberikan diagnosis dan
obat karena hal tersebut merupakan tugas dan wewenang dokter. Sebaliknya dokter
tidak boleh memberikan obat secara langsung kepada pasien kecuali dalam kondisi
darurat ataupun jika tempat praktiknya ada didaerah terpencil dimana tidak
terdapat apotek.
4. Adanya
kesengajaan untuk melakukan tindakan yang merugikan.
Tidakan kesengajaan terjadi ketika
seorang dokter atau petugas kesehatan lainnya melakukan hal-hal diluar apa yang
seharusnya dilakukan hanya karena alas an untuk mendapatkan keuntungan semata.
Misalnya dokter memiliki kerja sama dengan pabrik farmasi tertentu yang berjanji
akan memberika komisi untuk setiap obat yang diresepkan dokter tersebut. Atas
dasar perjanjian itulah maka dokter memberikan obat-obatan yang tidak perlu
kepada pasiennya hanya untuk mengejar komisi.
B. Macam Malpraktek
Malpraktek
dalam dunia kedokteran dibagi dua yaitu :
1. Malpraktek
medic
Malpraktek medic adalah kelalian
seorang dokter untuk menggunakan ketrampilannya dan ilmu pengetahuannya yang
lazim dipergunakan untuk mengobati pasien atau orang yang terluka menurut
aturan dilingkungan yang sama.
2. Malpraktek
medic murni.
Malpraktek medic murni adalah
tindakan sengja yang dilakukan dokter tanpa indikasi medic yang jelas yang
sebenarnya tidak perlu dilakukan demi untuk mengeruk keuntungan materi semata.
Malpraktek medic murni sebenarnya tidak banyak dijumpai. Misalnya melakukan
pembedahan dengan niat membunuh pasiennya tanpa indikasi medis (appendyktomi,
histerektomi dan lain-lain) yang sebenarnya tidak perlu dilakukan, jadi
semata-mata untuk mengeruk keuntungan pribadi. Memang dalam masyarakat yang
menjadi materialistis, hedonistis dan konsumtif, dimana kalangan dokter turut
terimbas.
C. Kriteria dan Unsur Malpraktek
Dokter atau
petugas kesehatan dikatakan melakukan malpraktek jika :
1. Kurang
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan yang sudah berlaku umum
dikalangan profesi kesehatan.
2. Melakukan
pelayanan kesehatan dibawah standar profesi.
3. Melakukan
kelalaian berat atau memberikan pelayanan dengan ketidak hati-hatian.
4. Melakukan
tindakan medic yang bertentangan dengan hokum.
Jika dokter
hanya melakukan tindakan yang bertentangan dengan etik kedokteran, maka ia
hanya telah melakukan malpraktek etik. Untuk dapat menuntut penggantian
kerugian karena kelalaian, maka penggugat harus dapat membuktikan adanya 4
unsur berikut :
1. Adanya
suatu kewajiban bagi dokter terhadap pasien.
2. Dokter
telah melanggar standar pelayanan medic yang lazim digunakan.
3. Penggugat
telah menderita kerugian yang dapat dimintakan ganti ruginya.
4. Secara
factual kerugian disebabkan oleh tindakan dibawah standar.
Kerugian ini
kadang kala tidak memerlukan pembuktian dari pasien dengan diberlakukannya
doktrin les ipsa liquitur, yang berarti faktanya telah berbicara. Misalnya
terdapatnya kain kassa yang tertinggal dirongga perut pasien, sehingga
menimbulkan komplikasi pasca bedah. Dalam hal ini maka dokterlah yang harus
membuktikan tidak adanya kelalaian dalam dirinya. Namun tetap saja ada elemen
yuridis yang harus dipenuhi untuk menyatakan telah terjadi malpraktek yaitu :
1. Adanya
tindakan dalam arti berbuat atau tidak berbuat. Tidak berbuat disini adalah
mengabaikan pasien dengan alasn tertentu seperti tidak ada biaya atau tidak ada
penjaminannya.
2. Tindakan
berupa tindakan medis, diagnosis, terapeutik dan manajemen kesehatan.
3. Dilakukan
terhadap pasien.
4. Dilakukan
secara melanggar hokum, kepatuhan, kesusilaan atau prinsip profesi lainnya.
5. Dilakukan
dengan sengaja atau ketidak hati-hatian (lalai, ceroboh).
6. Mengakibatkan,
salah tndak, ras sakit, luka, cacat, kerusakan tubuh, kematian dan kerugian
lainnya.
D. Upaya Untuk Menghadapi Tuntutan Hukum
1. Upaya pencegahan
malpraktek dalam pelayanan kesehatan
Dengan adanya kecenderungan
masyarakat untuk menggugat tenaga medis karena adanya malpraktek diharapkan
tenaga dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni:
a. Tidak menjanjikan atau
memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya
upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat
verbintenis).
b. Sebelum melakukan
intervensi agar selalu dilakukan informed consent.
c. Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam
medis.
d. Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada
senior atau dokter.
e. Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan
memperhatikan segala kebutuhannya. 18
f.
Menjalin
komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
2. Upaya menghadapi tuntutan hokum
Apabila upaya kesehatan yang
dilakukan kepada pasien tidak memuaskan sehingga perawat menghadapi tuntutan
hukum, maka tenaga kesehatan seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau
keluarganyalah yang aktif membuktikan kelalaian tenaga kesehatan.
Apabila tuduhan
kepada kesehatan merupakan criminal
malpractice, maka tenaga kesehatan dapat melakukan :
a. Informal defence, dengan mengajukan bukti untuk menangkis/
menyangkal bahwa tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada
doktrin-doktrin yang ada, misalnya perawat mengajukan bukti bahwa yang terjadi
bukan disengaja, akan tetapi merupakan risiko medik (risk of treatment), atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak
mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana
disyaratkan dalam perumusan delik yang dituduhkan.
b. Formal/legal defence, yakni melakukan pembelaan dengan
mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal
tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan
pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggung jawaban, dengan mengajukan
bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya paksa.
Berbicara
mengenai pembelaan, ada baiknya perawat menggunakan jasa penasehat hukum,
sehingga yang sifatnya teknis pembelaan diserahkan kepadanya.Pada perkara
perdata dalam tuduhan civil
malpractice dimana perawat digugat membayar ganti rugi sejumlah uang,
yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil penggugat, karena dalam peradilan
perdata, pihak yang mendalilkan harus membuktikan di pengadilan, dengan
perkataan lain pasien atau pengacaranya harus membuktikan 19 dalil sebagai
dasar gugatan bahwa tergugat (perawat) bertanggung jawab atas derita (damage) yang dialami penggugat.
Untuk
membuktikan adanya civil malpractice tidaklah
mudah, utamanya tidak diketemukannya fakta yang dapat berbicara sendiri (res ipsa loquitur), apalagi untuk
membuktikan adanya tindakan menterlantarkan kewajiban (dereliction of duty) dan adanya hubungan langsung antara
menterlantarkan kewajiban dengan adanya rusaknya kesehatan (damage), sedangkan yang harus
membuktikan adalah orang-orang awam dibidang kesehatan dan hal inilah yang
menguntungkan tenaga perawatan
No comments:
Post a Comment