Wednesday 12 September 2012

ORGANISASI KEPERAWATAN


 ORGANISASI KEPERAWATAN
A.  Definisi Organisasi Profesi Keperawatan
Organisasi ini lahir berdasarkan serangkaian perundingan beberapa tokoh tenaga keperawatan dari berbagai organisasi keperawatan yang berdiri sendiri. Dengan kesadaran pentingnya bersatu, maka pada tanggal 17 Maret 1974, mereka sepakat melaksanakan fusi menjadi Persatuan Perawat Nasional Indonesia yang disingkat menjadi PPNI.
PPNI didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 yang kepengurusannya terdiri dari : 1 Pengurus Pusat PPNI berkedudukan di Ibu Kota Negara, 32 Pengurus PPNI Propinsi, 358 Pengurus PPNI Kabupaten/Kota dan lebih dari 2500 Pengurus Komisariat (tempat kerja) y ang menghimpun ratusan ribu perawat Indonesia baik yang berada di Indonesia maupun di Luar Negeri, saat ini sudah dibentuk INNA-K ( Indonesian National Nurses Association in Kuwait). PPNI, sejak Juni 2003 telah menjadi anggota ICN (International Council of Nurses) yang ke 125 dengan visi sebagai corong suara yang kuat bagi komunitas keperawatan dan berkomitmen tinggi untuk memberikan pelayanan/asuhan keperawatan yang kompeten, aman dan bermutu bagi masyarakat luas.

B.  Ciri-Ciri Organisasi Profesi
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri organisasi sebagai berikut:
1.    Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
2.    Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
3.    Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.

C.  Peran Organisasi Profesi
a.       Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan
b.      Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan
c.       Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
d.      Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi


D.  Fungsi Organisasi Profesi
1.      Bidang pendidikan keperawatan
a.       Menetapkan standar pendidikan keperawatan
b.      Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut
2.      Bidang pelayanan keperawatan
a.       Menetapkan standar profesi keperawatan
b.      Memberikan izin praktik
c.       Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan
d.      Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan
3.      Bidang IPTEK
a.       Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi riset keperawatan
b.      Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan
4.      Bidang kehidupan profesi
a.       Membina, mengawasi organisasi profesi
b.      Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota
c.       Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain
d.      Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota

E.  Manfaat Organisasi Profesi
Menurut Breckon (1989) manfaat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
1.      Mengembangkan dan memajukan profesi
2.      Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
3.      Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
4.      Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi
Sedangkan menurut World Medical Association (1991) manfaat organisasi profesi mencakup dua hal, yaitu :
1.      Maikin tertibnya pekerjaan profesi
2.      Meningkatnya kualitas hidup serta derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan

F.   Sejarah Perkembangan PPNI
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) adalah perhimpunan seluruh perawat indonesia, didirikan pada Tanggal 17 Maret 1974. Kebulatan tekad spirit yang sama dicetuskan oleh perintis perawat bahwa tenaga keperawatan harus berada pada wadah / organisasi nasional (fusi dan federasi). Sebagai fusi dari beberapa organisasi yang ada sebelumnya, PPNI mengalami beberapa kali perubahan baik dalam bentuknya maupun namanya. Embrio PPNI adalah Perkumpulan Kaum Velpleger Boemibatera (PKVB) yang didirikan pada tahun 1921. Pada saat itu profesi perawat sangat dihormati oleh masyarakat berkenaan dengan tugas mulia yang dilaksanakan dalam merawat orang sakit. Lahirnya Sumpah Pemuda tahun 1928 mendorong perubahan nama PKVB menjadi Perkumpulan Kaum Velpleger Indonesia (PKVI). Pergantian kata Boemibatera menjadi Indonesia pada PKVI bertahan hingga tahun 1942. Pada masa penjajahan Jepang perkembangan keperawatan di Indonesia mengalami kemunduran dan merupakan zaman kegelapan bagi bagi keperawatan Indonesia. Pelayanan keperawatan dikerjakan oleh orang yang tidak memahami ilmu keperawatan, demikian pula organisasi profesi tidak jelas keberadaannya.
Bersama dengan Proklamasi 17 Agusutus 1945, tumbuh Organisasi Profesi Keperawatan. Setidaknya ada tiga organisasi profesi antara tahun 1945 – 1954 yaitu Persatuan Djuru Kesehatan Indonesia (PDKI), Persatuan Djuru Rawat Islam (PENJURAIS) dan Serikat Buruh Kesehatan (SBK). Pada tahun 1951 terjadi pembaharuan organisasi profesi keperawatan yaitu terjadi fusi organisasi profesi yang ada menjadi Persatuan Djuru Kesehatan Indonesia (PDKI). sebagai upaya konsolidasi organisasi profesi tanpa mengikutsertakan Serikat Buruh Kesehatan (SBK) karena terlibat dengan pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam kurun waktu 1951 – 1958 diadakan Kongres di Bandung dengan mengubah nama PDKI menjadi Persatuan Pegawai Dalam Kesehatan Indonesia (PPDKI) dengan keanggotaan bukan dari perawat saja. Demikian pula pada tahun 1959 – 1974, terjadi pengelompokan organisasi keperawatan kecuali Serikat Buruh Kesehatan (SBK) bergabung menjadi satu organisasi Profesi tingkat Nasional dengan nama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Nama inilah yang resmi dipakai sebagai nama Organisasi Profesi Keperawatan di Indonesia hingga saat ini.
Nama – nama pendiri PPNI antara lain:
  1. Oyoh Radiat, MSc dari IPI – Jakarta (PB)
  2. H.B. Barnas dari IPI – Jakarta (PB)
  3. Maskoep Soerjo Soemantri dari IPI – Jakarta (PB)
  4. J. Soewardi dari Persatuan Perawat Indonesia Bandung
  5. Sjuamsunir Adam dari Persatuan Perawat Indonesia Bandung
  6. L. Harningsih dari Persatuan Perawat Indonesia Bandung
  7. Wim Sumarandek, SH dari Persatuan Perawat Indonesia Bandung

G. Struktur PPNI
1.      Jenjang organisasi
a.       Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPNI
b.      Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I (DPD I) PPNI
c.       Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II (DPP II) PPNI
d.      Komisariat PPNI (pengurus pada institusi dengan jumlah anggota 25 orang)
2.      Struktur organisasi tingkat pusat
a.       Ketua umum
Ketua-ketua :
1)    Pembinaan Organisasi
2)    Pembinaan pendidikan dan latihan
3)    Pembinaan pelayanan
4)    Pembinaan IPTEK
5)    Pembinaan kesejahteraan
b.      Sekretaris Jenderal
Sekretaris berjumlah 5 orang yang dibagi sesuai dengan pembidangan ketua-ketua dan  Departemen
1)    Departemen organisasi, keanggotaan dan kaderisasi
2)    Departemen pendidikan
3)    Departemen pelatihan
4)    Departemen pelayanan di RS
5)    Departemen pelayanan di puskesmas
6)    Departemen penelitian
7)    Departemen hubungan luar negeri
8)    Departemen kesejahteraan anggota
9)    Departemen pembinaan yayasan
Lama kepengurusan adalah 5 tahun dan dipilih dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Daerah yang juga diselenggarakan untuk :
a.       Menyempurnakan AD / ART
b.      Perumusan program kerja
c.       Pemilihan Pengurus
PPNI juga menyelenggarakan rapat pimpinan (rapim) dan rapat pimpinan daerah (rapimda) setiap 2 tahun sekali dalam rangka evaluasi dan penyempurnaan program kerja berikutnya. Selain itu, PPNI juga mengadakan rapat bulanan atau harian sesuai dengan kebutuhan. Keanggotaan PPNI biasanya terdiri dari tenaga perawat. Namun demikian terdapat juga anggota non – perawat yang telah berjasa dibidang keperawatan dan mereka ini termasuk dalam anggota luar biasa/kehormatan.
3.      Sumber dana PPNI :
a.    Uang pangkal
b.    Iuran bulanan
c.    Sumber-sumber lain yang sah
4.      Program kerja utama PPNI :
a.       Pembinaan organisasi dan keanggotaan
b.      Pengembangan dan pembinaan pendidikan
c.       Pengembangan dan pembinaan serta pendidikan dan latihan keperawatan
d.      Pengembangan dan pembinaan pelayanan keperawatan di rumah sakit
e.       Pengembangan dan pembinaan pelayanan keperawatan di puskesmas
f.       Pembinaan dan Pengembangan IPTEK
g.      Pembinaan dan Pengembangan kerja sama dengan profesi lain dan organisasi keperawatan internasional
h.      Pembinaan dan Pengembangan sumber daya/yayasan
i.        Pembinaan dan Pengembangan kesejahteraan anggota
Antisipasi yang harus dilakukan PPNI dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan keperawatan yang berkualitas dan dalam rangka profesionalisasi keperawatan adalah dengan melakukan upaya antara lain :
a.       Membenahi sistem pendidikan keperawatan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta pelayanan kesehatan utama (PHC) dengan landasan yang kokoh yang meliputi wawasan keilmuan, orientasi pendidikan dan kerangka konsep pendidikan keperawatan profesional yang berfokus pada penguasaan iptek keperawatan
b.      Membenahi sistem pelayanan keperawatan. Upaya ini dapat dilakukan dengan selalu berusaha memberikan asuhan keperawatan yang profesional dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan. Dalam rangka menopang keterlaksanaan asuhan keperawatan profesional diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk itu diperlukan pengembangan kemauan tenaga keperawatan secara kualitatif dan kuantitatif dan juga advokasi terhadap perawat.
c.       Membenahi kinerja PPNI. Dalam hal ini sangat mendesak untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya,sehingga mampu mengangkat citra keperawatan,menyusun standar pelayanan/praktik keperawatan dan memelihara kesejahteraan anggota.
d.      Mendesiminasikan pengertian keperawatan profesional serta lingkup peran,fungsi,tanggung jawab, dan kewenangan profesi keperawatan kepada masyarakat luas dan para penyusun/pengambil kebijakan.
5.      Kewajiban Anggota PPNI
a.       Menjunjung tinggi, mentaati dan mengamalkan AD dan ART organisasi.
b.      Membayar uang pangkal dan uang iuran kecuali anggota penghormatan
c.       Mentaati dan menjalankan segala keputusan
d.      Menghadiri rapat yang diadakan organisasi
e.       Menyampaikan usul untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam program kerja
f.       Memelihara kerukunan dalam organisasi secara konsekwen
g.      Setiap anggota baru yang diterima menjadi anggota membayar uang pangkal dan uang iuran
6.      Hak Anggota PPNI
a.       Semua anggota berhak mendapat pembelaan dan perlindungan dari organisasi dalam hal yang benar dan adil dalam rangka tujuan organisasi
b.      Semua anggota berhak mendapat kesempatan dalam menambah dan mengambangkan ilmu serta kecakapannya yang diadakan oleh organisasi
c.       Semua anggota berhak menghadiri rapat, memberi usul baik lisan maupun tulisan
d.      Semua anggota kecuali anggota kehormatan yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus dan dipilih sebagai pengurus atau perawatan atau perwakilan organisasi
7.      Tugas pokok PPNI
a.       Bidang pembinaan organisasi: PPNI bertugas membina kelembagaan anggotanya dan akder kepemimpinan
b.      Bidang pembinaan profesi: PPNI bertugas meningkatkan mutu pelayanan, penghayatan dan pengamalan kode etik perawat, mengutamakan terbentuknya peraturan perundang-undangan keperawatan serta mengembangkan ilmu dan teknologi keperawatan
c.       Bidang kesejahteraan anggota: PPNI bertugas membina hubungan kerja sama dengan organisasi dan lembaga lain didalam maupun diluar negeri
8.      Syarat-Syarat Anggota PPNI
a.       Anggota Biasa
·         WNI
·         Lulus dari pendidikan formal bidang keperawatan yg disahkan pemerintah
·         Menyatakan diri menjadi anggota PPNI melalui pengurus Kab/Kota, Komisariat
·         Bersedia mengikuti dan mentaati AD/ART PPNI
·         Bersedia aktif mengikuti kegiatan yang dilakukan organisasi
b.      Anggota Khusus
·         Perawat WNA yang bekerja di Indonesia (sesuai PP No 32 tahun 1996) dan telah beradaptasi selama 6 – 12 tahun.
·         Menyatakan diri menjadi anggota PPNI melalui pengurus Kab/Kota, Komisariat
·         Bersedia mengikuti dan mentaati AD/ART PPNI
c.       Anggota Kehormatan
·         Bukan perawat, tetapi berjasa terhadap perkembangan keperawatan dan PPNI
·         Diusulkan pengurus Kab/ Kota dan disetujui Propinsi
·         Disahkan pengurus pusat dalam kegiatan organisasi yang bersifat nasional

H.  Susunan Pengurus PPNI 2010-2015
a.       Ketua Umum                          : Dewi Irawaty, MA, PhD.
b.      Ketua I                                    : Dra. Junaiti Sahar, PhD
c.       Ketua II                                  : Rita Sekarsari, SKp, MHSM.
d.      Sekretaris Jenderal                  : Harif Fadhillah, SKp., SH.
e.       Sekretaris I                              : Yeni Rustina, PhD.
f.       Sekretaris II                            : Yupi Supartini, SKp., MSc.
g.      Bendahara Umum                   : Netty Sofyan, SKM, M.Kes.
h.      Bendahara I                            : Ruti Nubi, SKM
i.        Bendahara II                           : Rasmanawati, SKp., MM
j.        Departemen Organisasi
·      Ketua : Wawan Arif Sawana, SKp.\
·      Anggota :
ü  Sunardi, MKep., Sp.KMB.
ü  Bambang Tutuko, SKp., SH.
h.        Departemen Hukmas & Pemberdayaan Politik
·      Ketua : Amelia K, SKp., MN.
·      Anggota :
ü  Ahmad Neru, MKep. Sp.Kom.
ü  Armen Patria, SKp. MKes.
i.          Departemen Pengembangan Kerjasama Dalam Negeri & Luar Negeri
·      Ketua : Masfuri, SKp. MN.
·      Anggota :
ü  Meidiana Dwidiyanti, SKM. MSc.
ü  Ns. Apri Sunadi, SKep.
j.          Departemen Pelayanan
·      Ketua : Ns. Riyanto, MKep. Sp.Kom.\
·      Anggota :
ü  Syahridal, SKp.
ü  Pawit Rodiah, SKp., M.Kep.
k.        Departemen Pendidikan & Pelatihan
·      Ketua : Dra. Murni Hartanti, SKp., MSi.
·      Anggota :
ü  Astuti Yuni Nursasi, SKp. MN.
ü  Michiko Umeda, SKp. MS.Biomed
l.          Departemen Kesejahteraan
·       Ketua : Mustikasari, SKp. MARS
·       Anggota :
ü  Asep Sopari, SKM, MM, MKM
ü  Iwan Effendi, Amd.Kep.
m.      Dewan Pertimbangan
·       Ketua : Prof. Achir Yani, MN. DNSc.
·       Sekretaris : Drs. Husen, BSc
·       Anggota :
ü  Drs. Husain, SKM.
ü  Ahmad Djauhari, MM.
ü  Janes Lesilolo, SKM. MKes.
n.        Majelis Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK)
·      Ketua : Dra. Junarsih W. Sudibjo
·      Sekertaris : Fitriati, SKM, MKes.
·      Anggota
ü  Tien Gartinah, MN.
ü  Dra. Herawani Aziz, MKes. MKep.
ü  Sumijatun, SKp., MA

1 comment: